KEKERASAN SEKSUAL MENIMPA REMAJA BERUSIA 15 TAHUN YANG DI PERKOSA SECARA BERGANTIAN OLEH 27 ORANG

Kriminal 14 Jul 2026 07:53 2 min read 114 views By JS/Red
KEKERASAN SEKSUAL MENIMPA REMAJA BERUSIA 15 TAHUN YANG DI PERKOSA SECARA BERGANTIAN OLEH 27 ORANG
Tragedi di Sampang: Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 15 Pelaku Masih Buron!

SAMPANG — Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Korban diduga menjadi sasaran pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang pria secara bergantian.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah korban bersama keluarganya resmi melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah berhasil meringkus 12 orang pelaku, sementara 15 pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran intensif.

Identitas Pelaku yang Telah Diamankan

Dari 12 pelaku yang sudah ditangkap, mayoritas di antaranya masih berusia di bawah umur. Berikut adalah rincian terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian:

Kecamatan Omben: AR (17), MA (15), dan R (42).

Kecamatan Sampang: MH (17) dan AS (14).

Kecamatan Camplong: MFS (13), F (25), AP (15), D (16), dan MR (17).

Kecamatan Kedungdung: MHA (13) dan AP (15).

Polisi Beri Ultimatum 3 Hari bagi Pelaku Buron

Polres Sampang memberikan peringatan keras kepada 15 tersangka yang saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan ini diabaikan.

"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas AKBP Hartono.

Terancam Pasal Berlapis

Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka yang terlibat kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku yang masih berstatus di bawah umur. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.